Hak Dan Kewajiban Pasien

HAK PASIEN

  1. Hak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  2. Hak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
  3. Hak untuk mendapatkan pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran/kedokteran gigi tanpa diskriminasi.
  4. Hak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan.
  5. Hak untuk memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  6. Hak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinik dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
  7. Hak atas second opinion / meminta pendapat dokter/dokter gigi lain.
  8. Hak atas privacy dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya, kecuali apabila ditentukan berbeda menurut peraturan yang berlaku.
  9. Hak untuk memperoleh informasi/penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya.
  10. Hak untuk memberikan persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
  11. Hak untuk menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
  12. Hak didampingi keluarga dan atau penasehatnya dalam berobat dan atau masalah lainnya (dalam keadaan menjelang kritis atau menjelang kematian).
  13. Hak beribadah menurut agama dan kepercayaannya selama tidak mengganggu ketertiban dan ketenangan umum/pasien lainnya.
  14. Hak atas keamanan dan keselamatan selama dalam perawatan di rumah sakit.
  15. Hak untuk megajukan usul, saran, perbaikan atas pelayanan rumah sakit terhadap dirinya.
  16. Hak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
  17. Hak transparansi biaya pengobatan/tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya (memeriksa dan mendapatkan penjelasan tentang pembayaran).
  18. Hak akses terhadap rekam medis/hak atas kandungan isi rekam medis miliknya.

KEWAJIBAN PASIEN

  1. Menberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya kepada dokter yang merawat.
  2. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi dan perawat dalam pengobatannya.
  3. Mematuhi ketentuan/peraturan dan tata tertib yang berlaku di rumah sakit.
  4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
  5. Berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.

HAK DAN KEWAJIBAN DOKTER

HAK DOKTER

  1. Hak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melakukan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
  2. Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional serta berdasarkan hak otonomi dan kebutuhan medis pasien yang sesuai dengan jenis dan strata sarana pelayanan kesehatan.
  3. Hak untuk menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, profesi dan etika.
  4. Hak untuk mengakhiri/menghentikan jasa profesionalnya kepada pasien, apabila hubungan dengan pasien sudah berkembang begitu buruk sehingga kerja sama yang baik tidak mungkin diteruskan lagi dan wajib menyerahkan pasien kepada dokter lain, kecuali untuk pasien gawat darurat.
  5. Hak atas privacy (berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh pasien dengan ucapan atau tindakan yang melecehkan atau memalukan).
  6. Hak memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya.
  7. Hak atas informasi atau pemberitahuan pertama dalam menghadapi pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya.
  8. Hak untuk diperlakukan adil dan jujur, baik oleh rumah sakit maupun oleh pasien.
  9. Hak untuk mendapatkan imbalan jasa profesi yang diberikan berdasarkan perjanjian dan atau ketentuan/peraturan yang berlaku di rumah sakit.

KEWAJIBAN DOKTER

  1. Mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara dokter tersebut dengan rumah sakit.
  2. Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien yang sesuai dengan jenis dan strata pelayanan kesehatan.
  3. Merujuk pasien ke dokter lain/rumah sakit lain yang memiliki keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan.
  4. Memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan dapat menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
  5. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang pasien (menjaga kerahasiaan pasien) bahkan setelah pasien meninggal dunia.
  6. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melaksanakan.
  7. Meminta persetujuan pada setiap melakukan tindakan kedokteran/kedokteran gigi, khusus untuk tindakan yang begitu berisiko persetujuan dinyatakan secara tertulis. Persetujuan dimintakan setelah dokter menjelaskan tentang : diagnosa, tujuan tindakan, alternatif tindakan, risiko tindakan, komplikasi dan prognose.
  8. Membuat catatan rekam medis yang baik secara berkesinambungan berkaitan dengan keadaan pasien.
  9. Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran/kedokteran gigi.
  10. Memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
  11. Bekerja sama dengan profesi dan pihak lain yang terkait secara timbal balik dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
  12. Dokter wajib mengadakan perjanjian tertulis dengan pihak rumah sakit.
  13. Dalam melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik dokter/dokter gigi.
  14. Dalam melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi.
  15. Dokter atau dokter gigi yang berhalangan menyelenggarakan praktik kedokteran harus membuat pemberitahuan atau menunjuk dokter atau dokter gigi pengganti.
  16. Wajib menyelenggarakan kendali mutu dan kendali biaya dalam memberikan pelayanan kesehatan.
  17. Wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Budaya Kerja Puskesmas Karangrejo

v Berkeyakinan bahwa bekerja adalah ibadah.

v Profesional :

Melakukan tindakan sesuai dengan disiplin ilmu atau kompetensinya.

v Tanggung jawab :

Berani melakukan tindakan dengan senantiasa mempertimbangkan segala resikonya

v Disiplin;

Bekerja sesuai tata tertib atau aturan yang berlaku.

v Ramah :

Sikap dan tutur kata yang manis, akrab dan simpatik.

v Sabar :

Bersikap tenang, tidak mudah marah/ putus asa dan menjauhi tindakan kasar dan tidak terkendali.

v Komitmen :

Dengan bersemangat dan sepenuh hati menjalankan sesuatu yang menjadi tekad bersama

v Responsif :

Cepat tanggap terhadap permasalahan yang ada

v Adil :

Tidak berfihak atau berat sebelah pada kepentingan tertentu.

v Cekatan :

Melakukan sesuatu tindakan dengan cepat, tepat dan tangkas

v Rapi :

Meletakkan segala sesuatu dengan tertib,tertata, indah dan enak dipandang

v Informatif :

Mampu memberikan informasi yang jelas dan benar.

v Terbuka :

Tidak tertutup dalam memberi maupun menerima in formasi.

v Malu :

- Malu karena datang terlambat

- Malu karena berbuat salah

- Malu karena melihat teman sibuk bekerja

- Malu karena melanggar peraturan yang ada.

- Malu kalau bekerja tidak berprestasi.

“DR minta tolong ABC” Oleh-oleh Berharga dari Pelatihan BLS dan PPGD

Keseriusan Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan dalam meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan petugas Puskesmas patut diacungi jempol. Hal ini terlihat dari kerja keras Dinas Kesehatan dalam menyelenggarakan dua pelatihan secara maraton dalam satu minggu penuh. Pelatihan dimaksud adalah pelatihan Basic Life Support/Bantuan Hidup Dasar (BHD) yang diselenggarakan selama dua hari mulai 2-3 November 2009, kemudian diikuti dengan pelatihan Penanggulangan Gawat Darurat (PPGD) selama empat hari mulai 4-7 November 2009. Pelatihan BHD diselenggarakan di gedung HSC Selosari sedangkan pelatihan PPGD bertempat di Hotel Rejeki Sarangan.

Sebagai salah satu Puskesmas di wilayah Kabupaten Magetan, Puskesmas Karangrejo mengirimkan delegasi untuk mengikuti pelatihan ini. Secara keseluruhan, Puskesmas Karangrejo mengirimkan tiga orang dokter, lima orang perawat dan tiga orang bidan untuk mengikuti dua pelatihan ini. Delegasi Puskesmas Karangrejo akan bergabung dengan delegasi lain dari 22 Puskesmas se Magetan.

Meskipun sekilas kedua pelatihan ini identik, namun terdapat beberapa perbedaan besar yang membedakan keduanya. Boleh dibilang bahwa pelatihan BHD merupakan pendahuluan dari pelatihan PPGD. Pelatihan BHD memberikan pengetahuan dan ketrampilan penanganan penderita gawat darurat secara pre-hospital, mulai dari penemuan korban di lapangan, cara memanggil bantuan, menstabilkan fungsi nafas dan sirkulasi serta cara mengevakuasi korban. Sedangkan pada pelatihan PPGD, hal-hal tersebut diulangi, diperdalam dan diperluas cakupannya. Peserta pelatihan mulai dikenalkan dengan bantuan definitif berupa pemasangan alat bantu untuk mempertahankan jalan nafas (intubasi), pembacaan EKG sederhana, hingga terapi medikamentosa untuk kasus-kasus gawat darurat. Terakhir, pelatihan PPGD juga menantang peserta dalam sebuah simulasi bencana di lapangan yang melibatkan lintas sektoral dari Polri dan Pemadam Kebakaran.

Dari kedua pelatihan tersebut ada sebuah materi yang paling digemari para peserta, dan mungkin menjadi oleh-oleh paling berharga yang akan diterapkan dalam tugas keseharian. Kebetulan materi ini juga merupakan materi dasar yang harus dikuasai oleh semua petugas medis, paramedis bakan orang awam sekalipun. Materi tersebuat tidak lain adalah Resusitasi Jantung Paru (RJP).

Resusitasi jantung paru merupakan serangkaian usaha yang dilakukan penolong untuk mengembalikan fungsi pernafasan dan fungsi sirkulasi kepada seseorang yang mengalami henti nafas dan henti jantung. Serangkaian usaha yang dimaksud di atas, dirangkai dalam akronim yang mudah diingat peserta pelatihan.

Menggunakan akronim “DR minta tolong ABC”, peserta menjadi mudah mengingat urutan tindakan yang dilakukan saat menghadapi kasus gawat darurat.

Adapun kepanjangan D adalah “Danger”. Artinya, sebelum melakukan semua tindakan pertolongan, penolong harus menilai potensi bahaya pada lokasi yang mungkin dapat mengancam penolong, korban atau orang lain di sekitar tempat kejadian. Penolong tidak boleh melakukan tindakan pertolongan yang akan membahayakan diri penolong sendiri ataupun memperberat kondisi keselamatan korban. Misalnya, jika korban ditemukan tergeletak di tengah jalan, penolong harus mengupayakan agar korban dipindah ke tepi jalan sehingga baik penolong maupun korban aman dari lalu lalang kendaraan.

R adalah “Respon”. Artinya, langkah selanjutnya yang harus dilakukan bila menemukan korban tidak sadar adalah memeriksa respon atau kesadaran korban. Respon pasien dinyatakan dengan derajat AVPU (Alert, Verbal, Pain dan Unresponsive). Alert untuk sadar penuh tanpa rangsangan dari luar, Verbal untuk merespon rangsangan suara dengan benar, Pain apabila ada respon terhadap rangsang nyeri berupa penekanan sternum dengan buku-buku jari tangan dan Unresponsive apabila sama sekali tidak ada respon.

“Minta tolong” menjadi langkah selanjutnya. Jika menemukan korban yang tidak memberikan respon atau tidak berespon dengan benar, maka penolong harus segera meminta bantuan orang lain. Langkah ini memiliki dua tujuan, pertama minta bantuan untuk dipanggilkan ambulan sehingga penolong akan mendapatkan bantuan tenaga yang lebih ahli dan alat yang lebih lengkap. Kedua, minta bantuan orang di sekitarnya untuk menjadi saksi tindakan pertolongan, sehingga tindakan pertolongan aman dari segi legalitas.

A adalah Airway. Pada tahap ini penolong berusaha membebaskan jalan nafas korban dari sumbatan. Sumbatan jalan nafas dapat berupa benda asing, cairan, darah, maupun lidah korban sendiri. Dalam pembebasan jalan nafas dikenal istilah Triple Airway Manuver, berupa chin lift-head tilt dan jaw thrust. Jika tidak ada kecurigaan cedera tulang belakang, teknik chin lift-head tilt menjadi pilihan. Teknik ini dilakukan dengan meletakkan ujung jari tangan pada dagu, kemudian mengangkatnya ke atas. Sedangkan tangan yang lain diletakkan di dahi kemudian dengan lembut menengadahkan kepala.

B adalah Breathing. Yakni menilai fungsi pernafasan korban melalui look, listen and feel. Pada ”look”, penolong melihat pergerakan pengembangan dinding dada korban. iartinya penolong berusaha mendengarkan bunyi hembusan nafas, sedangkan feel adalah penolong merasakan hangat nafas korban. Jika korban tidak bernafas spontan, maka dilakukan bantuan nafas/ventilasi sebanyak dua kali.

C adalah Circulation. Artinya, penolong menilai fungsi jantung korban dalam memompa darah ke seluruh organ. Penilaian dilakukan dengan meraba arteri karotis komunis pada korban dewasa, atau arteri brakialis pada korban bayi. Jika tidak teraba denyutan arteri karotis, berarti korban mengalami kegagalan sirkulasi. Penolong harus segera melakukan pijatan jantung luar yang dikombinasikan dengan bantuan nafas.

Secara teoritis, langkah-langkah Resusitasi Jantung Paru dapat dengan mudah dipelajari dan dipahami. Namun kendala yang sering terjadi adalah kegugupan penolong ketika benar-benar dihadapkan pada keadaan nyata di lapangan. Dalam kondisi gugup, bisa saja semua langkah yang dipelajari akan menguap begitu saja. Di sinilah itulah pentingnya ”jembatan keledai” DR minta tolong ABC sebagai salah satu solusi untuk mengatasi hal tersebut.

Pelatihan Basic Life Support bagi Petugas Puskesmas Karangrejo

Pengetahuan dan ketrampilan medis mutlak diperlukan bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Kebutuhan ini menjadi semakin penting ketika tenaga kesehatan dihadapkan pada kasus-kasus gawat darurat. Dalam keadaan ini, langkah cepat dan tepat dari petugas kesehatan dalam menangani pasien, sangat menentukan nasib kesakitan dan kematian pasien tersebut.

Sadar akan pentingnya pengetahuan dan ketrampilan ini, Puskesmas Karangrejo mendelegasikan karyawannya untuk berpartisipasi dalam kegiatan pelatihan Basic Life Support / Bantuan Hidup Dasar yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari mulai tanggal 2-3 November 2009 bertempat di HSC Selosari Magetan. Karyawan yang didelegasikan meliputi dua orang tenaga dokter, tiga orang perawat dan tiga orang bidan. Mereka akan mengikuti pelatihan bersama-sama dengan sekitar 150 orang tenaga kesehatan lain dari 22 Puskesmas se Magetan.

Pendelegasian tenaga kesehatan yang meliputi dokter, perawat dan bidan, dimaksudkan untuk memberikan penyegaran dan update pengetahuan dan ketrampilan penanganan kasus gawat darurat terutama dalam memberikan bantuan hidup dasar kepada pasien. Harapannya, tenaga kesehatan tersebut dapat mengaplikasikan hasil pelatihan yang dijalaninya saat melakukan tugas sehari-hari di Unit Rawat Darurat, Unit Rawat Inap dan Unit Pertolongan Persalinan Puskesmas Karangrejo Magetan.

Untuk menjamin kualitas pelatihan ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan sebagai panitia pelaksana menggandeng instruktur yang berkualitas dan berpengalaman dalam menyelenggarakan berbagai pelatihan medis bertaraf nasional. Instruktur yang dimaksud adalah Emergency Medical Training and Services (EMS 119) Jakarta.

Didatangkan langsung dari Jakarta, EMS yang dinahkodai dr. Nur Abadi membawa tenaga instruktur profesional mulai dari dokter spesialis bedah, dokter umum, perawat berpengalaman serta tenaga relawan yang malang melintang berkiprah di berbagai bantuan medis di tanah air. Selain SDM berkualitas, EMS juga membawa peralatan medis dan alat peraga lengkap untuk menunjang proses pelatihan.

Kegiatan selama dua hari tersebut dimulai dengan acara pembukaan, yang dibuka sendiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan Dr. Harrry Susanto, MM. Dalam sambutannya, Kepala Dinas memberikan pengarahan kepada peserta untuk mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya, sehingga ilmu yang didapat dapat dipratekkan dalam menghadapi keadaan gawat darurat maupun kejadian bencana di tempat tugas. Penanganan korban jatuhnya pesawat Hercules di Kecamatan Karas menjadi pelajaran betapa masih minimnya pengetahuan dan ketrampilan semua jajaran Dinas Kesehatan dalam menghadapi keadaan darurat dan kejadian bencana di wilayah kerjanya.

Dalam sesi materi, instruktur dari EMS memberikan banyak materi meliputi Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, Resusitasi Jantung dan Paru, Luka dan Perdarahan, Luka Bakar, Patah Tulang dan Penanganan Awal serta Pembalutan dan Pembidaian.

Kemudian pada hari kedua, dilanjutkan dengan sesi praktek. Pada sesi ini peserta dibagi menjadi beberapa kelas meliputi kelas RJP, balut bidai dan evakuasi manual. Dengan sesi praktek yang cukup panjang, peserta dimanjakan untuk mempraktekkan materi-materi yang telah didapat, dengan menggunakan alat-alat peraga yang sangat lengkap yang disediakan instruktur.

Semua rangkaian acara pelatihan kemudian ditutup dengan post-test. Tes ini bertujuan untuk mengukur tingkat penyerapan materi oleh peserta pelatihan.

Setelah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pelatihan Basic Life Support, delegasi dari Puskesmas Karangrejo memikul dua tanggung jawab besar. Pertama, menerapkan ilmu yang telah didapat dalam tugas keseharian. Kedua, menyampaikan ilmu dan kerampilan kepada rekan kerja di Puskesmas yang tidak berkesempatan mengikuti pelatihan ini. Untuk poin kedua, Kepala Puskesmas Karangrejo telah memberikan tugas kepada para delegator untuk menyampaikan hasil pelatihan dalam rapat rutin Puskesmas.

STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS KARANGREJO MAGETAN

Kepala Puskesmas : Drg. H. Sumartono

Ka Subbag Tata Usaha : Suprapto, SKM.

Umum & Kepegawaian : Hantoro

Keuangan : Lilik Tugiyarti

Perencanaan, Evaluasi & Pelaporan : Puji Indayanti

Unit Pelayanan Kesehatan

Koordinator : dr. Arif Ilhamdhi

Klinik Umum : Siti Munawaroh, Amd.Kep

Klinik Gigi : Latin, SH.

Rawat Inap : Sutopo, Amd. Kep.

Puskesamas Keliling : Moerdijanto

Jamkesmas : Latin, SH.

Unit Kesehatan Keluarga & Gizi

Koordinator : dr. Lilik Tri Kadiyanto

Klinik KIA & Keluarga Berencana : Khusnul KH, Amd.Keb.

UKS dan Usila : Mujiono

Gizi & Posyandu : Ani S, Amd.Gizi

KRR & IMS : Lina Hariyani

Pertolongan Persalinan : Suwarti, Amd.Keb.

Unit Pemberantasan Penyakit, Kesehatan Lingkungan & Promosi Kesehatan

Koordinator : dr. Rifdhani Fakhrudin Nur

Promkes & Kesling : Henik Marsiasih, Amd.KL

UKBM : Siti Nurul Q.

Kesehatan Mata & Telinga : Warsiti

Imunisasi : Sumono

Kusta & Kesehatan Jiwa : Moerdijanto

TB Paru : Sri Hartini

Diare, DBD & Malaria : Sunarsih

ISPA/Pneumonia : Siti Munawaroh, Amd.Kep.

Unit Penunjang

Koordinator : H. Agus Wahyubroto, Amd.AK.

Laboratorium Klinik : H. Agus Wahyubroto, Amd.AK.

Depo Farmasi : Sri Wahyuning

Tempat Pendaftaran Pasien : Mahudi

Puskesmas Pembantu Maron : Hj. Sri Purmini

Puskesmas Pembantu Kauman : Warsiti

Poskesdes Karangrejo : Hesti M.

Poskesdes Patihan : Wulan, Amd.Keb.

Poskesdes Manisrejo : Hartini

Poskesdes Kauman : Yanti R.

Poskesdes Grabahan : Tatag TW

Poskesdes Mantren : Anies, Amd.Keb.

Poskesdes Maron : Suwarti, Amd.Keb.

Poskesdes Gebyog : Intan, Amd.Keb.

Poskesdes Prampelan : Devi K, Amd.Keb.

Poskesdes Gondang : Yuni N, Amd.Keb.

Poskesdes Baluk : Siti Utami, Amd.Keb.

Poskesdes Sambirembe : Ari Bawanti, Amd.Keb.

Poskesdes Pelem : Wahyu, Amd.Keb.

Visi, Misi, Strategi dan Motto Puskesmas Karangrejo

A. VISI :

PUSKESMAS KEBANGGAAN MASYARAKAT

B. MISI :

1. Memberikan pelayanan prima.

2. Meratakan pelayanan kesehatan yang menjangkau semua lapisan masyarakat.

3. Menggerakkan dan membudayakan masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat.

C. STRATEGI :

1. Bersama-sama menyusun sistem manajemen mutu kinerja di Puskesmas secara transparan, terukur dan profesional.

2. Memanfaatkan potensi sumber daya manusia, dana dan sarana yang ada di puskesmas secara optimal.

3. Menjaga serta meningkatkan wawasan dan kompetensi petugas dengan pembinaan, pendidikan dan pelatihan secara periodik atau berkelanjutan.

4. Menggerakkan dan meningkatkan peran serta aktif masyarakat dan lintas sektoral dalam memecahkan masalah-masalah kesehatan di wilayahnya.

5. Berupaya melakukan terobosan atau inovasi untuk perbaikan pelayanan maupun program dalam upaya antisipasi tuntutan kemajuan.

D. MOTTO :

KESEHATAN ANDA TUJUAN KAMI

KEPUASAN ANDA KEBANGGAAN KAMI

answer your question