Hak Dan Kewajiban Pasien

HAK PASIEN

  1. Hak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  2. Hak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
  3. Hak untuk mendapatkan pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran/kedokteran gigi tanpa diskriminasi.
  4. Hak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan.
  5. Hak untuk memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  6. Hak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinik dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
  7. Hak atas second opinion / meminta pendapat dokter/dokter gigi lain.
  8. Hak atas privacy dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya, kecuali apabila ditentukan berbeda menurut peraturan yang berlaku.
  9. Hak untuk memperoleh informasi/penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya.
  10. Hak untuk memberikan persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
  11. Hak untuk menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
  12. Hak didampingi keluarga dan atau penasehatnya dalam berobat dan atau masalah lainnya (dalam keadaan menjelang kritis atau menjelang kematian).
  13. Hak beribadah menurut agama dan kepercayaannya selama tidak mengganggu ketertiban dan ketenangan umum/pasien lainnya.
  14. Hak atas keamanan dan keselamatan selama dalam perawatan di rumah sakit.
  15. Hak untuk megajukan usul, saran, perbaikan atas pelayanan rumah sakit terhadap dirinya.
  16. Hak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
  17. Hak transparansi biaya pengobatan/tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya (memeriksa dan mendapatkan penjelasan tentang pembayaran).
  18. Hak akses terhadap rekam medis/hak atas kandungan isi rekam medis miliknya.

KEWAJIBAN PASIEN

  1. Menberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya kepada dokter yang merawat.
  2. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi dan perawat dalam pengobatannya.
  3. Mematuhi ketentuan/peraturan dan tata tertib yang berlaku di rumah sakit.
  4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
  5. Berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.

HAK DAN KEWAJIBAN DOKTER

HAK DOKTER

  1. Hak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melakukan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
  2. Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional serta berdasarkan hak otonomi dan kebutuhan medis pasien yang sesuai dengan jenis dan strata sarana pelayanan kesehatan.
  3. Hak untuk menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, profesi dan etika.
  4. Hak untuk mengakhiri/menghentikan jasa profesionalnya kepada pasien, apabila hubungan dengan pasien sudah berkembang begitu buruk sehingga kerja sama yang baik tidak mungkin diteruskan lagi dan wajib menyerahkan pasien kepada dokter lain, kecuali untuk pasien gawat darurat.
  5. Hak atas privacy (berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh pasien dengan ucapan atau tindakan yang melecehkan atau memalukan).
  6. Hak memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya.
  7. Hak atas informasi atau pemberitahuan pertama dalam menghadapi pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya.
  8. Hak untuk diperlakukan adil dan jujur, baik oleh rumah sakit maupun oleh pasien.
  9. Hak untuk mendapatkan imbalan jasa profesi yang diberikan berdasarkan perjanjian dan atau ketentuan/peraturan yang berlaku di rumah sakit.

KEWAJIBAN DOKTER

  1. Mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara dokter tersebut dengan rumah sakit.
  2. Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien yang sesuai dengan jenis dan strata pelayanan kesehatan.
  3. Merujuk pasien ke dokter lain/rumah sakit lain yang memiliki keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan.
  4. Memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan dapat menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
  5. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang pasien (menjaga kerahasiaan pasien) bahkan setelah pasien meninggal dunia.
  6. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melaksanakan.
  7. Meminta persetujuan pada setiap melakukan tindakan kedokteran/kedokteran gigi, khusus untuk tindakan yang begitu berisiko persetujuan dinyatakan secara tertulis. Persetujuan dimintakan setelah dokter menjelaskan tentang : diagnosa, tujuan tindakan, alternatif tindakan, risiko tindakan, komplikasi dan prognose.
  8. Membuat catatan rekam medis yang baik secara berkesinambungan berkaitan dengan keadaan pasien.
  9. Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran/kedokteran gigi.
  10. Memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
  11. Bekerja sama dengan profesi dan pihak lain yang terkait secara timbal balik dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
  12. Dokter wajib mengadakan perjanjian tertulis dengan pihak rumah sakit.
  13. Dalam melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik dokter/dokter gigi.
  14. Dalam melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi.
  15. Dokter atau dokter gigi yang berhalangan menyelenggarakan praktik kedokteran harus membuat pemberitahuan atau menunjuk dokter atau dokter gigi pengganti.
  16. Wajib menyelenggarakan kendali mutu dan kendali biaya dalam memberikan pelayanan kesehatan.
  17. Wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Mohon dilihat UU Praktek Kedokteran pasal 50 , 51, 52 ,53 terkait hak/kewajiban dokter/pasien, trims.

answer your question